Tuesday, January 11, 2011

Tarif baru pajak Kendaraan Bermotor

Kenaikan harga unit kendaraan pada beberapa Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) di tahun 2011 ini disebabkan oleh isi Revisi UU No.34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yg disahkan oleh Parlemen pada 18 agustus 2009.


Respon para ATPM terhadap tarif baru ini menyebabkan kenaikan harga kendaraan tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah-daerah yang besaran kenaikannya berbeda dikarenakan tidak samanya besaran pajak BBKNB yang ditetapkan tiap-tiap daerah.

No comments:

Post a Comment